KPK Periksa Sekretaris DPW PKB Jatim dan Gubernur Khofifah Terkait Dana Hibah Pokmas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Adapun nama-nama yang diperiksa adalah Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, dan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.

"Pemeriksaan dilakukan hari ini, Jumat (20/6), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan