Pakar Hukum Sebut Harta Keluarga Bos Sritex Bisa Ikut Disita

Pakar Hukum Sebut Harta Keluarga Bos Sritex Bisa Ikut Disita-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pakar hukum pidana Abdul Hadjar Fickar mengatakan harta petinggi Sritex bisa disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit telah terbukti. 

Menurut dia, ketika aset perusahaan yang disita dalam kasus korupsi dinilai belum memenuhi kerugian negara, maka penegak hukum bisa menyita harta pribadi.

“Bahkan merembet ke harta keluarganya. Walaupun keluarganya punya hak untuk melakukan perlawanan kalau harta atas nama istri atau anaknya disita,” papar Abdul Hadjar.

Dijelaskannya, pada dasarnya kejahatan itu melekat pada pelakunya. Sehingga ketika harta diatasnamakan orang lain, maka orang lain bisa mengklaim bahwa harta tersebut milik pribadinya.

BACA JUGA:NPI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia

“Terlepas dari bagaimana cara orang lain itu memperoleh harta tersebut. Meskipun negara melalui Jaksa Penuntut Umum bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarga, tetapi di sisi lain hukum juga memberi kesempatan pada para keluarga melakukan perlawanan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi,” ungkap dosen Universitas Trisakti ini.

Mengenai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Abdul Hadjar, bisa saja dilakukan. Ini untuk mengusut harta yang diatasnamakan orang lain.

“Jadi diatasnamakan orang lain padahal itu harta miliknya, baik dengan cara seolah jual beli, pinjam, sewa, dan sebagainya,” kata Abdul Hadjar.

Meski demikian, jika jaksa bisa membuktikan bahwa harta tersebut milik pelaku tindak pidana korupsi maka penyitaan tetap bisa dilakukan. “Di sisi lain pihak lain juga bisa melakukan perlawanan,” jelas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan