APPA NTT Mengawal Kasus Kejahatan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sampai Tuntas

Koordinator APPA NTT yang juga ketua Tim PKK NTT, Asti Laka Lena dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/6/2025).-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses penanganan hukum terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma oleh Polda NTT atas kasus kekerasan seksual terhadap empat perempuan — termasuk tiga anak di bawah umur, kini memasuki babak baru.

Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, Fajar dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri ke tahanan Polda NTT.

Terbaru, per hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, Fajar dilimpahkan dari Kejati NTT ke Kejari Kupang untuk persiapan persidangan lebih lanjut.

Langkah ini sebagai tindak lanjut pasca Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dirinya dinyatakan lengkap (P21).

BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Kompak Kurban di Jemaah Surau Qutubul Amin

Hal ini merupakan kemajuan yang baik dalam membuka keadilan bagi korban dan keluarga.

Namun meskipun begitu, publik dan juga korban tentu menilai proses ini tidak cukup berarti.

Sebab kasus ini sempat terkatung-katung dan cenderung tertutup dari pantauan publik.

Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) dan pendamping para korban menilai sampai saat ini, Fajar pun tidak dijerat dengan UU TPPO.

“Padahal apa yang dilakukannya sudah terkualifikasi sebagai kejahatan TPPO,” kata Koordinator APPA NTT yang juga ketua Tim PKK NTT, Asti Laka Lena dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/6/2025).

Salah satu orang tua anak korban menyatakan, “Kami hanya ingin dia (Fajar, red) dihukum seberat-beratnya atau bila perlu hukuman mati. Karena pelaku sebagai seorang aparat Polisi apalagi seorang Kapolres harus jadi pelindung, tetapi  tega merusak anak kami yang berusia 5 tahun. Dia merusak masa depan anak kami. Keluarga kami tidak menerima hal ini.”

Senada dengan orang tua korban, Veronika Ata, SH. MH selaku Pendamping Korban menambahkan keluarga korban mengalami tekanan psikis yang berat.

“Negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi Korban,” kata Veronika Ata.

Penegakan Hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan