Tak Hanya PT Gag Nikel yang Harus Bertanggungjawab, Komisi XII DPR Ungkap 3 Perusahaan Swasta Lain Perusak Raj

Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan perusakan alam dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, tengah menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan di Raja Ampat diduga dilakukan oleh tiga perusahaan swasta, di antaranya PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menyoroti tidak adanya tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang dinilai menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut. Ia menyesalkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tebang pilih dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (9/6).
Bambang menjelaskan, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, diduga melakukan pelanggaran pidana. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan itu disebut menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.
Sementara itu, PT KSM yang telah membuka lahan sejak 2023, berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat. Sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Sedangkan, PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, tetapi belum memiliki izin lingkungan yang sah. Karena itu, ia memandang aktivitas tersebut tergolong pelanggaran, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Ia merasa miris, hanya PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional. Padahal, berdasarkan informasi Kementerian Lingkungan Hidup, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelohaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat.
Bambang menambahkan, PT Gag Nikel telah mendapat izin kontrak karya. Sementara, izin tiga perusahaan swasta hanya izin pemerintah setempat. Karena itu, perizinan itu sangat berbeda jauh antara kontrak karya dengan izin dari Pemda. Menurut info yang didapatnya, PT KSM hanya mendapatkan izin dari Bupati, dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk.
“Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang.
Karena itu, Bambang memastikan, Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi tiga perusahaan swasta itu untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Ia menyatakan, tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat.
“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” pungkasnya. (jp)