Kapan DRH PPPK Paruh Waktu? Honorer Non-database BKN Pasti Kecewa

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi. -Foto: Humas KemenPANRB-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Muncul banyak pertanyan dari kalangan honorer non-database BKN, kapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan untuk pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu?

Perlu diketahui, hingga saat ini instansi, terutama pemda, masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai bisa tidaknya honorer non-database BKN diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Regulasi yang sudah ada yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.

Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, memang belum ada sinyal dari pusat mengenai pengisian DRH untuk honorer non-database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Bunda Nur, panggilan akrabnya, berani mengatakan hal itu lantaran mengaku sudah bertemu sejumlah pejabat BKN untuk mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan para honorer.

"Honorer non-database BKN belum ada ya. Kalau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kan sudah jelas," kata Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (7/6).

Nur menjelaskan jawaban BKN pada prinsipnya bahwa penataan honorer itu sifatnya memverifikasi dan memvalidasi data tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

"Saat ini pemerintah fokus kepada honorer yang sudah masuk di database BKN," ucapnya.

Terkait kapan pengisian DRH, Bunda Nur mengatakan, saat ini juklis dan mekanismenya masih dalam proses pembahasan.

Proses itu pastinya akan menunggu waktu pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, yang akan disusul penerapan kebijakan optimalisasi formasi.

Sudah pasti, pada penerapan optimalisasi, honorer database BKN akan lebih diprioritaskan dibanding non-database BKN.

Setelah optimalisasi diterapkan, ternyata masih ada sisa honorer peserta seleksi tahap 1 dan tahap 2 yang tidak kebagian formasi, barulah masuk pada pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu. Itu pun harus melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Jika PPK sudah mengusulkan, barulah honorer bisa mengisi DRH.

"Bagaimana mau isi DRH kalau usulan formasinya belum ada karena pastinya nanti berhubungan dengan tempat tugas dari honorer tersebut ibaratnya seperti bagaimana mau diberikan sofa tamu kalau rumahnya saja belum ada, itu sebabnya diperlukan komunikasi ke daerah masing," terang Nur mengutip penjelasan BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan