Oknum Pjs Kades Langgar Netralitas, PMD Minta Perangkat Desa Tak Sembarangan Selfie

radarlebong.bacakoran.co - LEBONG - Terdapat satu oknum Pejabat Sementara (Pjs) kades di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong yang terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menyikapi peristiwa ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si memberikan imbauan kepada seluruh kepala desa untuk tetap memegang netralitas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Dengan adanya pelanggaran netralitas oleh Pjs kades di Lebong, kami mengajak Pjs kades lainnya agar berhati-hati dan tidak terlibat dalam pelanggaran serupa, terutama karena posisi Pjs kades berasal dari kalangan ASN," tambah Reko Haryanto.

Lebih lanjut, Reko mengingatkan kepada seluruh Pjs kades dan kades definitif, termasuk perangkat desa di Kabupaten Lebong, untuk tidak sembarangan selfie atau berfoto dengan calon kandidat atau caleg. Tindakan tersebut dianggap melanggar netralitas sebagai aparatur desa.

Baca Juga: Bertahun-tahun, SDN 04 Lebong Dibiarkan Tak Miliki Pagar Sekolah

"Kami juga mengingatkan seluruh aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye politik, karena itu dapat melanggar aturan dan berpotensi mendapatkan sanksi," lanjutnya.

Reko menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan untuk mendorong netralitas Pjs kades yang notabene adalah ASN.

"PMD menghimbau kepala desa agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga netralitas," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan