Dana Hibah SMK Swasta Rp 65 M di Jatim Berbau Korupsi, Ada Fakta Konyol

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah SMK swasta di wilayah itu senilai Rp 65 miliar-foto :jpnn.com-
koranradarlebong.co- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah SMK swasta di wilayah itu senilai Rp 65 miliar.
Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 30 orang, termasuk kepala sekolah dari sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai terduga atas kasus korupsi dana hibah tersebut.
"Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar di Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Saiful bahkan mengungkap dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah itu ditemukan sejumlah kejanggalan yang terbilang konyol.
Salah satu kejanggalan, yakni terkait ketidaksesuaian barang hibah dengan kebutuhan sekolah penerima.
Contohnya, SMK dengan program keahlian teknologi informasi justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik, padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif.
"Kasus serupa juga banyak kami temukan," ujar Saiful.