Dana Hibah SMK Swasta Rp 65 M di Jatim Berbau Korupsi, Ada Fakta Konyol

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah SMK swasta di wilayah itu senilai Rp 65 miliar-foto :jpnn.com-
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2017 yang terbagi dalam dua paket pekerjaan.
Paket pertama senilai lebih dari Rp 30,5 miliar diperuntukkan 12 SMK, sedangkan paket kedua senilai Rp 33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK lainnya.
Seluruh pekerjaan pengadaan tersebut dimenangkan oleh dua perusahaan yakni PT DDR dan PT DSM.
Sebelumnya, Kejati telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim pada 12 Maret 2025.
Dalam penggeledahan itu, jaksa menyita sejumlah barang bukti, tetapi hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mendalami perkara ini. Penetapan tersangka belum dilakukan," kata Saiful.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, khususnya di sektor pendidikan.(ant/jpnn)