Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Korupsi Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, pihaknya tidak pernah menetapkan Nadiem sebagai buronan.
"Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6).
Harli juga membantah isi video yang menyebut penggeledahan apartemen milik Nadiem oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kami tidak ada melakukan penggeledahan," tegas Harli.
Harli menjelaskan bahwa video yang beredar sebenarnya menampilkan penggeledahan apartemen milik salah satu mantan staf khusus Nadiem berinisial FH.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menyebut Nadiem terlibat dalam korupsi pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun dan telah menjadi buronan Kejagung.
Video tersebut juga menarasikan adanya penggeledahan apartemen milik Nadiem oleh penyidik dengan pengawalan TNI, serta penemuan sejumlah barang bukti.
Hingga Senin, video tersebut telah disukai lebih dari 214 ribu pengguna dan dikomentari sebanyak 5.556 kali.
Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Menurut Harli, penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat antara sejumlah pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis yang mendukung pengadaan peralatan pendidikan berbasis teknologi pada 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," jelas Harli.
Padahal, lanjut dia, pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.
"Tim teknis sudah merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows," katanya.