Tolong Dicatat! Ini Aturan Kepabeanan yang Harus Dipahami Para Jemaah Haji

Bea Cukai terus memastikan pelayanan kepabeanan berjalan optimal demi mendukung proses kelancaran penyelenggaraan haji 2025 atau 1446 H. -Foto: Dokumentasi Bea Cukai-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai telah melakukan sosialisasi seputar aturan kepabeanan kepada para jemaah haji sebelum proses pemberangkatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelayanan kepabeanan berjalan optimal demi mendukung proses kelancaran penyelenggaraan haji tahun 2025 atau 1446 hijriah.

Dia menyampaikan adapun beberapa hal yang disampaikan petugas Bea Cukai kepada jemaah haji, antara lain ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan prosedur registrasi IMEI perangkat telekomunikasi. 

Hal ini bertujuan agar jemaah haji memahami batasan nilai barang bawaan atau kiriman yang bebas bea masuk dan pajak impor, serta memahami pentingnya registrasi perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri (Arab Saudi) setibanya di Indonesia.

Budi menegaskan proses pengawasan dan pelayanan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea Cukai mengacu pada aturan yang tertuang dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Berikutnya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Berdasarkan aturan tersebut, jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman mereka dengan syarat total nilai barang maksimal USD 1.500 per pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji.

Pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment note mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke tanah air. 

“Namun, apabila jumlah pengiriman lebih dari dua kali atau nilai barang melebihi 1.500 US dolar, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, ditambah PPN atau PPN dan PPnBM, tetapi tidak dikenakan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan,” jelas Budi.

Sementara itu, untuk ketentuan barang bawaan jemaah haji setibanya di Indonesia, Budi menyebutkan bahwa jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor dengan syarat total nilai barang yang dibawa maksimal USD 500.

Jika melebihi USD 500 akan dikenakan bea masuk dan pajak atas kelebihannya. Sementara pembawaan handphone, telepon genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri harus dilaporkan kepada Bea Cukai untuk dilakukan penyelesaian kewajiban kepabeanannya.

Selanjutnya, perangkat tersebut akan didaftarkan IMEI-nya agar terdaftar pada database CEIR Kemenperin dan dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.

Bea Cukai juga membantu pemeriksaan barang bawaan penumpang jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji agar tidak terkendala pada saat sampai di Arab Saudi berdasarkan aturan dari instansi kepabeanan Arab Saudi ZATCA (Zakat, Tax, and Customs Authority).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan