Serahkan SK PPPK, Gubernur Sherly Tekankan Soal Integritas dan Loyalitas

Gubernur Malut Sherly Laos menghadiri acara penandatangan kontrak kerja dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemprov Malut dipusatkan di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat (23/-foto: net-
TERNATE.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.394 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sherly berharap PPPK yang menerima SK bekerja dengan integritas dan loyal terhadap tugas serta instansi masing-masing.
“Pemerintah sangat berharap kontribusi positif dari kalian semua,” kata Gubernur Sherly sesuai penyerahan SK pengangkatan PPPK tahap 1 formasi 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kantor Gubernur Malut, Jumat (23/5).
Acara tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku Utara dalam memperkuat birokrasi dan pelayanan publik melalui pengangkatan tenaga profesional di berbagai sektor. Jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 1.394 dengan perincian 1.214 tenaga teknis dan 180 tenaga guru.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sherly didampingi Wakil Gubernur Sarbin Sehe kepada tiga perwakilan PPPK yang masing-masing telah mengabdi 15, 17 dan 20 tahun.
Sherly menyampaikan ucapan selamat kepada para dan PPPK yang menerima SK, serta mengingatkan agar mereka menjalankan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab dan dedikasi.
Sherly Tjoanda Laos meminta PPPK mengutamakan pelayanan publik dan menjaga integritas.
Dia mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dewasa ini dituntut untuk menjadi Smart ASN yang berintegritas, disiplin, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan.
"Selain itu, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh ASN termasuk PPPK sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan bentuk komitmen dalam bekerja dengan memedomani setiap peraturan tentang disiplin ASN,” ucap Sherly.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Syam Sofyan dalam laporannya menyebut kebijakan Pemetaan penyelesaian tenaga non-ASN di Provinsi Maluku Utara wajib diselesaikan pada Desember 2024 dan mengalokasikan 2.207 kuota dengan perincian tenaga guru sebanyak 482, tenaga kesehatan 192 dan tenaga teknis 1.533.
Penyelesaian tenaga non-ASN tahap I berasal dari pangkalan database BKN dan THK-2 dengan masa pengabdian bervariasi mulai dari 5 tahun sampai yang paling lama 30 tahun,” kata Sofyan. (jp)