KPK Periksa Dirut PT RSPI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.koranradarlebong.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT RSPI (Grup Mentari) Hary Poetranto sebagai saksi pada Rabu (21/5).

Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy.

BACA JUGA:KPK Geledah Kemenaker Terkait Kasus Suap Tenaga Kerja Asing

Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan tercatat sebagai tersangka dari LPEI, sementara Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta merupakan tersangka dari PT Petro Energy.

Kasus ini juga menjerat PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai penerima aliran dana.

Total terdapat 11 debitur yang terlibat dalam pemberian kredit oleh LPEI terkait perkara ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan