Meski Bantah Potong Honor Perangkat, Polisi Pastikan Dugaan Korupsi DD Seblat Ulu Tetap Lanjut

penyidik Unit Tipikor Satreskrim memastikan laporan Desa Sebelat Ulu tetap lanjut-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.koranradarlebong.co - Kendatipun sebelumnya,Pjs Kades Sebelat Ulu Hazaras Eko Sukmana, SE, membantah melakukan pemotongan honor perangkat desa.
Namun, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong tampaknya akan tetap melanjutkan laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2024, Desa Sebalat Ulu Kecamatan Pinang Belapis, yang nilainya mencapai Rp 430 juta.
Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintahan desa hingga warga penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang diduga tidak mendapatkan haknya secara penuh.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemanggilan saksi untuk memperkuat penyelidikan.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi, Pjs Kades Sebelat Ulu Bantah Potong Honor Perangkat Desa
Terbaru, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) untuk diperiksa guna dimintai keterangan.
"Kami sudah menjadwalkan pemanggilan KPMD hari ini, namun yang bersangkutan mangkir belum dapat hadir untuk dimintai keterangan," ungkap Kasat.
Selama proses penyelidikan berjalan, penyidik sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi mulai dari Kaur keuangan, Kader Posyandu, KTD, pihak ketiga, hingga KPM BLT DD.
"Sejauh ini kami masih fokus pemeriksaan saksi untuk mendalami pengelolaan DD tahap I desa Sebelat Ulu," jelasnya.
Di sisi lain, untuk laporan dugaan pemotongan honor perangkat desa yang diduga dilakukan oleh Pjs Kades, Hazaras Eko Sukmana, SE, penyidik baru sebatas meminta sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024.
"Untuk laporan dugaan pemotongan honor perangkat, saat ini baru sebatas permintaan dokumen. Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan menjadwalkan pemanggilan baik pelapor mauoun terlapor untuk dimintai keterangan," tutup Rabnus.