Oknum Pjs Kades Terbukti Melanggar Netralitas ASN

Pleno: Bawaslu Lebong saat menggelar pleno dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu Pjs Kades di Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-

LEBONG - Akhirnya nasib Oknum Pjs Kades, IK di salahsatu desa di Kecamatan Amen terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diputuskan.

Hasilnya, Oknum Pjs Kades di salahsatu desa di Kecamatan Amen terbukti melanggar netralitas sebagai seorang ASN.

Bahkan hasil pleno yang digelar, Rabu (17/1) tersebut akan segera disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Diketahui oknum Pjs Kades IK sebelumnya dilaporkan atas pelanggaran netralitas ASN karena ulahnya berfoto dengan baliho salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, mengatakan terkait perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berfoto dengan baliho salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu sudah selesai diproses.

Baca Juga: Pemkab Lebong Siap Tindaklanjuti Catatan BPK RI untuk MPP Perigo Agung

"Dan pada hari ini (17/1) , kita menggelar rapat pleno. Dari rapat tersebut diputuskan bahwa oknum pjs kades tersebut bersalah telah melanggar netralitas sebagai seorang ASN," kata Acep.

Putusan tersebut, lanjut Acep, usai pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi. 

Lebih jauh Acep menyampaikan, IK selaku Pjs Kades maupun ASN diputuskan melanggar netralitas yang diatur pada pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2022. Kemudian  nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor  1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan alasan melakukan tindakan dan keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu. Yang mana seharusnya sebagai seorang ASN dan Pjs Kades tidak boleh berfoto dengan pose-pose tertentu sebagai bentuk netralitas.

"Sedangkan yang bersangkutan sudah berfoto dengan latar belakang atau berdampingan dengan baliho caleg," jelasnya.

Ditambahkan Acep, terkait dengan saksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan merupakan ranah dan kewenangan dari KASN. Namun demikian, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses ini di tingkat KASN hingga turunnya rekomendasi sanksi dari KASN ke pemerintah daerah.

"Kami hanya sebatas memutuskan jika apa yang dilakukannya melanggar. Untuk sanksi akan diberikan oleh KASN. Hal ini akan terus kita kawal," singkatnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan