Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mendorong instansi mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 akan berlangsung hingga 30 Mei 2025 setelah dimulai pada 22 April 2025. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa 53 titik lokasi (tilok) mandiri yang disediakan BKN siap digunakan untuk menyukseskan seleksi kompetensi PPPK. 

Adapun ke-53 tilok mandiri ini merupakan lokasi ujian yang disediakan selain penggunaan Kantor BKN pusat, kantor regional, dan UPT BKN se-Indonesia. 

Zudan menjelaskan bahwa sebaran tilok itu mulai dari Aceh sampai dengan Sulawesi hingga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Dengan begitu, BKN lebih banyak menjangkau peserta di berbagai daerah sehingga mempermudah mereka tanpa perlu ikut ujian di lokasi yang jauh dari domisilinya.

"BKN telah menyediakan total 53 tilok mandiri di berbagai wilayah seluruh Indonesia, mulai dari barat hingga timur Indonesia," kata Prof. Zudan, Senin (5/5).

Peserta seleksi PPPK tahap 2 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak mengikuti seleksi kompetensi, yakni 863.993. 

Dengan jumlah yang tidak sedikit ini, Prof. Zudan mengatakan kehadiran 53 tilok mandiri BKN, tilok Kantor BKN dari Aceh sampai Papua, hingga tilok 13 tilok luar negeri, memastikan para peserta dapat mengikuti seleksi kompetensi pada tilok terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya. 

Peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 diperuntukkan mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 instansi pemerintah. 

Mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi yang digunakan tidak berbeda dengan seleksi kompetensi PPPK tahap 1 sebelumnya, yakni menggunakan standar CAT BKN sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.  

Sementara, untuk komponen yang diujikan dalam materi seleksi kompetensi merujuk pada Keputusan MenPAN-RB 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

"Para peserta sebaiknya memanfaatkan betul kesempatan ini dengan mempersiapkan diri mengikuti seleksi kompetensi," ucapnya. 

Zudan menagatakan bahwa para peserta juga bisa memantau live score CAT pada kanal YouTube seluruh kantor regional dan UPT BKN untuk pelaksanaan di daerah, serta Official CAT di pusat. 

Dengan adanya live score yang dapat dipantau cukup melalui smartphone, siapa pun dan di mana pun bisa melihat tanpa perlu hadir di tilok ujian.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan