4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam siaran persnya, Jumat (2/5).-foto :jpnn.com-

JAKARTA.koranradarlebong.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan keempat tersangka kasus judi online dengan situ agen138 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempat tersangka itu berinisial KW, J, JG dan AH untuk nantinya segera disidang.

"Pada Rabu 30 April 2025 kamk telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam siaran persnya, Jumat (2/5).

Lulusan Akpol 1995 itu mengatakan keempat tersangka ditangkap di dua daerah berbeda yakni Lampung dan Jakarta pada Januari 2025 lalu.

"Diketahui KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138," ungkapnya.

BACA JUGA:Gubernur Lemhanas Tak Sependapat Soal Pendidikan Militer Siswa Nakal Gagasan Dedi Mulyadi

Selain pelaku, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, sembilan ponsel, lima PC, dua modem, lima ATM, lima buku tabungan, dan satu token bank.

Lalu, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,

Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

"Keempat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan," kata Himawan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan