Kantor Desa Karang Anyar Wajibkan Semua Layanan Terdokumentasi

PELAYANAN: Perangkat desa ketika memberikan pelayanan kepada warga di balai desa.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, menegaskan bahwa seluruh layanan masyarakat harus dilakukan di kantor desa.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas administrasi pemerintahan desa terdokumentasi dengan baik, sebagai bukti akuntabilitas dan bentuk pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

Pejabat Sementara Kepala Desa Karang Anyar, Sawarna, menyampaikan bahwa kantor desa bukan hanya tempat administrasi, melainkan juga pusat dokumentasi dari semua kegiatan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada warga.

"Kalau layanannya di kantor desa, kita langsung bisa mendokumentasikan jenis layanannya. Tapi kalau dilakukan di luar, berpotensi tercecer atau lupa dicatat, yang akhirnya mengganggu tertib administrasi," jelasanya.  

Baca Juga: Tak Terdampak Efisiensi Anggaran, Puluhan Milyar DAK Kemenkes Ngalir ke Lebong

Dokumentasi layanan menjadi penting karena berfungsi sebagai arsip dan bukti resmi, terutama ketika muncul persoalan di kemudian hari.

Misalnya, dalam pelayanan surat keterangan tidak mampu, bukti pencatatan akan sangat diperlukan jika ada pemeriksaan atau konflik yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

"Pencatatan ini berguna sebagai dokumen resmi ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Maka itu, warga diminta langsung ke balai desa jika membutuhkan pelayanan," lanjutnya.

Selain untuk tertib administrasi, kebijakan ini juga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa. 

"Intinya, seluruh kegiatan dan layanan desa, sekecil apapun itu, harus tercatat dengan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari, baik antara warga maupun antar-lembaga," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan