Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

PENCEMARAN NAMA BAIK - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta Senin (21/4/2025). Ia mengatakan Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang dibuat Ridwan Kamil terhadap Lisa mariana terkait dugaan pencemaran nama baik m-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Senin (21/4/2025).

"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” lanjut dia.

Ia menjelaskan proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. 

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ucapnya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk informasi, selebgram Lisa Mariana melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil, usai membuka isu dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menjawab somasi Lisa Mariana, dengan menolak semua permintaan dari Lisa.

"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan. 

"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucapnya.

Selain menjawab somasi tersebut Heribertus juga menjelaskan langkah hukum Ridwan Kamil, yakni pria yang akrab disapa Kang Emil itu sudah melaporkan Lisa Mariana ke polisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan