Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 38 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (19/4/2025) dini hari. -Bareskrim Polri.-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Riau.

Dalam pengungkapan Sabtu dini hari itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita 38 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam speedboat.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MH di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” ucap Eko sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Adapun kronologi penangkapan bermula ketika Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (17/4) mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman atau transaksi sabu-sabu dari Malaysia ke wilayah Bengkalis, Riau.

“Setelah mendapat info tersebut, tim kemudian melakukan pengumpulan data bucket melalui IT serta surveillance,” imbuh Eko. 

Kemudian, Jumat (18/4), tim melakukan pemantauan. Ketika di pinggir pantai, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speedboat pada Sabtu dini hari.

“Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menyita 38 bungkus narkotika diperkirakan 38 kilogram jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam speedboat,” kata jenderal bintang satu Polri, itu. 

Selain mengamankan tersangka, Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa 38 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan satu speedboat. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan