Terbukti Berselingkuh dari Baim Wong, Paula Verhoeven Tak Dapatkan Nafkah Ini

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven saat masih bersama. -Foto: Instagram/paula_verhoeven-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Model sekaligus artis Paula Verhoeven dinyatakan terbukti berselingkuh dari Baim Wong.
Atas alasan tersebut, dia pun tak mendapatkan hak nafkah madhiyah dan nafkah idah sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.
"Istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau idah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz. Jadi, ketika dikatakan terbukti nusyuz maka dia tidak punya hak," ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana pada Rabu (16/4).
Sebagai informasi, dalam tuntutannya, Paula Verhoeven menetapkan nafkah madhiyah sebesar Rp 800 juta. Itu terhitung sejak perpisahan mereka sampai delapan bulan.
Kemudian, dia menuntut nafkah idah sebesar Rp 200 juta per bulan.
"Dia menuntut nafkah madhiyah jadi karena selama berpisah 1 April sampai delapan bulan, dia menuntut tiap bulannya Rp 100 juta berarti total Rp 800 juta. Kemudian, dia menuntut mutah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp 3 Miliar. Kemudian, menuntut (nafkah) idah 3 bulan dia menuntut Rp 200 (juta) perbulan berarti totalnya Rp 600 juta," papar Suryana.
Namun, nafkah madhiyah dan idah yang dimasukkan dalam tuntutan tidak dikabulkan karena Paula terbukti berselingkuh.
Akan tetapi, dia masih mendapatkan nafkah mutah sebesar Rp 1 Miliar. Semula, Paula Verhoeven menuntut nafkah mutah sebesar Rp 3 Miliar.
"Maka ditetapkanlah mutah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," kata Suryana.
Dia lantas mengungkapkan nominal nafkah mutah itu ditetapkan setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah kemampuan finansial dari Baim Wong.
"Pertama dari penghasilannya, kemampuan dari pemohon. Jadi, pertimbangannya banyak, banyak aspek, tetapi yang paling menentukan sekali adalah bahwa nilai atau juga jumlah mutah itu, pertama dipertimbangkan dasar kemampuan dan kepatutan, kemampuan dari pihak pemohona dan juga kepatutan, patut enggak? Wajar enggak?," ucap Suryana.
Sebelumnya, Suryana mengatakan, dalil orang ketiga yang ada dalam gugatan Baim Wong telah terbukti.
"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, bahkan juga kalau bahasa ini-nya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," tuturnya. (jp)