BKN Tegas soal Batas Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Honorer Diminta Segera Lakukan Ini

--

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tegas soal batas terakhir pengisian DRH NIP PPPK 2023. Seluruh honorer yang sudah dinyalakan lulus diminta segera mengakhiri pengisian DRH atau resume.

"Jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak ada perpanjangan. Ini sesuai informasi dari unit kerja yang menangani," kata Plt. Karo Humas BKN Nanang Subandi kepada JPNN.com, Minggu (14/1).

Dia mengimbau kepada calon PPPK yang sudah mengisi DRH NIP PPPK 2023 segera mengakhiri. Jangan menunda-nunda sampai malam, untuk menghindari gangguan teknis.

Bagi yang kemarin (14/1) sampai pukul 23.59 WIB belum melakukan resume, secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

Kecuali, kata Nanang, instansi mengajukan permohonan perpanjangan pengisian DRH.

"Sistem pengisian DRH hanya dibuka sampai pukul 23.59. Setelah itu sudah enggak bisa diakses lagi, kecuali ada surat resmi dari instansi atau pemda akan kami akomodasi," ucapnya.

Nanang Subandi menjelaskan instansi/Pemda yang mengajukan perpanjangan biasanya disertakan alasannya mengapa terlambat, dan lainnya.

Sayangnya, Nanang belum tahu apakah sudah ada instansi yang minta perpanjangan atau tidak. Sejauh ini BKN terus mendorong agar pemda menaati jadwal yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut dikatakan setelah pengisian DRH, instansi sudah bisa mengusulkan penetapan NIP PPPK 2023 ke BKN.

"Usul penetapan NIP PPPK 2023 mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2024. Prosesnya dimulai besok ya," ucap Nanang.

Dia menegaskan BKN akan memproses instansi yang lebih dahulu mengajukan usul penetapan NIP PPPK 2023. Tentunya semua kelengkapan administrasi telah terpenuhi.

Ini agar instansi yang sudah lebih dahulu siap tidak terganggu lagi dengan pemda yang belum menyelesaikan tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023.

"Prinsip BKN, lebih cepat lebih baik. Kami berharap kerja sama pemda," pungkasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan