2 Mantan Pejabat Belum Lapor LHKPN

LHKPN: Kasubbag Kepegawaian Inspektorat Kabuoaten Lebong saat menyampai progres pelaporan LHKPN.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dua orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, hingga Jumat (11/4) siang belum juga menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan perpanjangan waktu pelaporan LHKPN.
Dua pejabat tersebut adalah mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan Camat Lebong Sakti.
Mereka tercatat sebagai dua dari total 149 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang wajib melaporkan kekayaan pribadi kepada KPK, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Juga: Perbub Belum Terbit, Desa di Lebong Belum Bisa Ajukan DD dan ADD
Kepala Inspektorat Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos, membenarkan bahwa hingga Jumat siang, kedua nama tersebut masih belum melakukan pelaporan.
"Batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan pada 11 April 2025. Hingga siang ini masih tercatat dua pejabat yang belum melapor yakni mantan Bupati dan Camat Lebong Sakti," jelas Suryadi.
Menurut Suryadi, pihak Inspektorat telah memberikan pemberitahuan resmi kepada masing-masing pejabat yang belum melapor. Pihaknya berharap proses pelaporan segera dituntaskan sebelum batas akhir yang ditentukan.
"Mungkin sekarang masih dalam proses penyampaian, dan kami akan menunggu hingga pukul 00:00 WIB malam nanti," ujarnya.
Suryadi menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang diberikan laporan belum juga disampaikan, maka pihaknya akan melaporkan hal ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau tidak juga dilaporkan, maka akan kita sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu," katanya.
Pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan mereka secara jujur dan tepat waktu.
Kewajiban ini berlaku bagi pejabat aktif maupun mereka yang telah selesai masa jabatannya, seperti dalam kasus mantan Bupati Kopli Ansori.
"Penyampaian laporan ini adalah bentuk transparansi dalam pengelolaan kekayaan pejabat negara. Jadi, kami harap seluruh pejabat segera melaporkan aset mereka, baik yang bergerak maupun tidak bergerak," tambah Suryadi.