Kades Larang Pungli dalam Pelayanan, Warga Diminta Aktif Melapor

PIKET: Para perangkat Desa Suka Damai saat melaksanakan piket desa.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah, Gunawan Gustari, mengingatkan seluruh perangkat desanya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk layanan administrasi di kantor desa, seperti pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran, sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya.
"Apabila ada warga yang merasa diminta uang dalam pengurusan dokumen, silakan lapor langsung ke saya. Itu tidak dibenarkan. Semua layanan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran gratis," tegas Kades Gunawan.
Kades juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan segan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang terbukti melakukan pungli.
Baca Juga: Sudah Bulan April, Kapan TPP ASN Lebong Cair?
Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga melanggar hukum dan bisa berujung pidana.
"Saya sudah tekankan kepada seluruh perangkat desa, jangan coba-coba melakukan pungli. Kalau ketahuan, siap-siap menanggung risikonya sesuai aturan yang berlaku," tambanya.
Tak hanya itu, Gunawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus kebutuhan administrasi.
Menurutnya, hal tersebut justru akan merugikan warga karena bisa menambah beban biaya yang tidak perlu.
"Langsung saja datang ke kantor desa, jangan pakai calo. Kami siap melayani warga dengan transparan dan tanpa pungutan," pungkasnya.