Posko Pengaduan THR Ditutup, Tanpa Pengaduan

Disnakertran Kabupaten Lebong memastikan nihil menerima laporan pengaduan THR pada Lebaran 1446 Hijriah 2025.-(rian/rl)-

Ia juga menegaskan bahwa Disnakertrans akan terus mengawasi dan memantau kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja lainnya, tidak hanya pada momentum Idulfitri.

Di masa mendatang, pihaknya akan tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja, baik melalui kanal daring maupun pelayanan langsung, untuk memastikan seluruh hak tenaga kerja dihormati dan dijalankan sesuai undang-undang.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan agar tetap memenuhi hak-hak karyawan yang telah dipekerjakan, tidak hanya soal THR tapi juga hal-hal lain seperti upah minimum, jam kerja, dan perlindungan sosial," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan