Posko Pengaduan THR Ditutup, Tanpa Pengaduan

Disnakertran Kabupaten Lebong memastikan nihil menerima laporan pengaduan THR pada Lebaran 1446 Hijriah 2025.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong secara resmi menutup posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kamis, 10 April 2025.
Penutupan posko ini dilakukan menyusul tidak adanya laporan pengaduan yang masuk dari para pekerja atau karyawan terkait permasalahan pembayaran THR Idulfitri 1446 Hijriah.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Disnakertrans Lebong merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Wabup BU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Banjarsari Enggano
Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SIP, M.Ak, mengungkapkan selama masa operasional posko pengaduan, pihaknya tidak menerima satu pun laporan dari pekerja.
Ini menjadi sinyal positif bahwa perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebong telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
"Iya, sampai dengan hari terakhir posko pengaduan THR dibuka, Disnakertrans Kabupaten Lebong nihil menerima laporan pengaduan tidak dibayarnya THR karyawan pada Lebaran 1446 Hijriah tahun 2025," ungkap Riko, pada Kamis (10/4).
Lebih lanjut, Riko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha dan manajemen perusahaan yang telah memenuhi kewajiban membayar THR tepat waktu.
Ia menilai kepatuhan tersebut merupakan wujud tanggung jawab sosial serta bentuk penghargaan terhadap para pekerja yang menjadi bagian penting dari roda ekonomi lokal.
"Kami menilai bahwa seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lebong cukup memahami tanggung jawabnya untuk membayarkan THR karyawan. Ini patut diapresiasi dan semoga menjadi budaya yang terus dijaga ke depannya," ujarnya.
Posko pengaduan THR sendiri, menurut Riko, merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada para pekerja.
Dengan adanya posko tersebut, para karyawan yang mengalami kendala seperti keterlambatan pembayaran atau potongan sepihak dari perusahaan bisa melapor dan mendapatkan penanganan dari otoritas terkait.
"Dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Lebong dapat menikmati hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah bentuk hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan buruh," jelas Riko.