Sengketa Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Akan Kembali Dibahas

Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH. -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
koranradarlebong.com– Sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara akan kembali dibahas oleh Bupati Lebong H Azhari SH MH kepada Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.Ap.
Terlebih, Bupati Bengkulu Utara Arie merespon pembahasan sengketa tersebut usai menghadiri kegiatan retret di Magelang pada 21 Februari 2025.
“Allhamdulillah, respon Bupati Bengkulu Utara saat itu sangat baik ketika saya membahas persoalan tapal batas. Kami berencana untuk membahasnya lebih lanjut setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujar Azhari.
Selain dengan Bupati Bengkulu Utara, Azhari juga menyampaikan bahwa permasalahan sengketa tapal batas ini telah dibicarakan dengan Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE., guna mencari solusi terbaik agar konflik ini dapat diakhiri.
BACA JUGA:Bupati Lebong Siap Temui Bengkulu Utara Bahas Tapal Batas Usai Lebaran 2025
“Gubernur sebagai pemimpin tertinggi di daerah tentu memiliki peran dalam mendamaikan perbedaan di antara kita. Tidak seharusnya kita bertikai, karena pada dasarnya kita ini bersaudara,” ungkapnya.
Azhari juga menyoroti bagaimana hubungan antar kepala daerah di Provinsi Bengkulu semakin erat setelah menghadiri retret bersama.
“Dulu mungkin ada kesenjangan komunikasi antar kepala daerah, namun sekarang kami lebih akrab. Hal ini menjadi modal penting dalam menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin,” tambahnya.
Sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara telah berlangsung selama bertahun-tahun. Upaya mediasi sebelumnya yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu tidak membuahkan hasil konkret.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Lebong sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status tapal batas ini.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian menginstruksikan Pemkab Lebong untuk mencabut gugatan tersebut. Perintah ini tertuang dalam Surat Nomor 100.4.11/3537/SJ, yang memuat perintah pencabutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 serta regulasi terkait lainnya.