4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pernyataan terbaru soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pernyataan terbaru mengenai CPNS, nasib honorer, dan pengangkatan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berikut beberapa poin penting pernyataan Kepala BKN Prof Zudan, panggilan akrabnya.

1. Segera Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN meminta instansi pusat dan daerah untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dia mengatakan, BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu tanpa usulan dari instansi.

Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan