Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah

Sudah banyak honorer lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 dilantik sebelum lebaran. Ilustrasi.-foto: net-

KOTAWARINGINBARAT.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah telah menetapkan pengangkatan PPPK 2024 tahap 1 akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

Namun, sejumlah pemda sudah melakukan pengangkatan dan pelantikan PPPK 2024 tahap 1 lebih cepat.

Pemda yang sudah melakukan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 tahap 1, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bupati Kobar Nurhidayah melantik sekaligus mengambil sumpah janji PPPK sebanyak 1.400 orang pada Selasa (25/3).

Adapun Pemkab Bekasi melakukan pelantikan ribuan honorer jadi PPPK pada Rabu, 26 Maret 2025.

Bupati Kobar Nurhidayah mengingatkan bahwa pelantikan ini bukan sekedar perubahan status honorer jadi ASN.

"Pengangkatan ini bukan hanya sekadar perubahan status, tetapi ini menjadi awal perjalanan yang penuh tantangan, dedikasi dan integritas sebagai abdi negara," katanya di Pangkalan Bun, Selasa.

Dirinya pun menginginkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja dilantik untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas diri.

Sebab, dengan status sekarang sebagai ASN ini, maka ada tanggung jawab besar yang akan di emban, serta mengedepankan disiplin, etika serta profesionalisme.

Dia mengatakan keberhasilan ASN sangat bergantung pada kemampuan untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan situasi.

Dengan begitu, pemkab dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsa negara, khususnya kobar.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut merupakan momentum penting, terutama dalam perjalanan karir seorang ASN dalam memberikan kinerja terbaik bagi organisasi," kata Nurhidayah.

Bupati Kobar ini pun meminta kepada para pelayan masyarakat yang baru saja di lantik untuk segera melapor ke masing-masing perangkat daerah atau unitnya.

Hal tersebut agar para ASN ini dapat segera mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan