Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman

Forum Peduli Advokat Indonesia menyatakan sikap menolak intimidasi terhadap Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/3). -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak delapan organisasi advokat dan masyarakat sipil di bawah Forum Peduli Advokat Indonesia pada Rabu (26/3) menyatakan sikap menolak praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menduga tindakan-tindakan tersebut adalah upaya teror dan intimidasi," kata Ketua Dewan Penasihat KAI 'Sarinah' Erman Umar saat membacakan pernyataan sikap 15 organisasi di Jakarta, Rabu ini.

Forum menilai eskalasi tekanan KPK makin menguat ke Febri setelah mantan aktivis ICW itu bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto. 

 Misalnya, satu kolega Febri di kantor lama dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk perkara TPPU terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Forum juga mengungkapkan intimidasi lain dilanjutkan dengan penggeledahan kantor Febri, yakni Visi Law Office serta penggeledahan rumah mantan Jubir KPK itu pada Rabu (19/3).

"Berselang beberapa hari kemudian, adik kandung Febri juga dipanggil oleh KPK dalam perkara yang sama untuk jadwal pemeriksaan hari Senin, 24 Maret 2025, padahal saat di Visi Law Office, adik kandung Febri hanya menjalankan tugas sebagai peserta magang advokat," ujar Erman.

Forum melanjutkan intimidasi KPK ke Febri makin menguat dengan dipanggilnya alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebagai saksi dalam perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan kasus Donny Tri Istiqomah.

"Akal sehat yang wajar membuat kami dapat mempertanyakan kenapa tindakan pemanggilan, hingga upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah Febri masuk sebagai salah satu tim penasihat hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto," kata Erman.  

Selain itu, forum merasa belakangan muncul narasi jahat KPK yang menggiring Febri dan tim penasihat hukum menerima honorarium dari hasil korupsi di Kementan yang dilakukan SYL. 

Febri diketahui memang pernah menjadi pengacara SYL dalam kasus pemerasan SYL di Kementan. Forum merasa framing itu jauh dari fakta persidangan SYL yang menyatakan honor advokat bersumber dari uang pribadi.

"Febri Diansyah telah menegaskan karena kasus ini bersifat pribadi, maka ia menolak honor berasal dari Kementan dan seharusnya berasal dari uang pribadi," ujar Erman.

Forum melanjutkan tindakan KPK ke Febri berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18 Tahun 2003.

"Perlu diketahui, penerimaan honorarium oleh Advokat dijamin oleh Undang-undang Advokat, yaitu Pasal 1 angka 7 dan Pasal 21 UU 18 Tahun 2003, sehingga narasi KPK yang menyudutkan Advokat terkait penerimaan honorarium adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Advokat," kata Erman.

Berikut empat poin pernyataan Forum Peduli Advokat Indonesia:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan