Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal melantik 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu, 26 Maret 2025. Ilustrasi.-foto: net-
BEKASI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal melantik 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ribuan PPPK itu disumpah setelah dinyatakan lulus tahapan seleksi yang berlangsung pada akhir tahun lalu.
"Kami tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan pelantikan tahap pertama yang rencananya akan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Senin.
Adapun para PPPK 2024 tersebut terdiri dari formasi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
"Pengambilan sumpah/janji PPPK sudah kami persiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.
Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mempercepat pelantikan PPPK sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
Endin berharap setelah tahap pertama pekan ini, pelantikan tahap kedua bisa segera dilakukan agar tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bekasi di penghujung tahun ini.
"Karena Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melantik PPPK dengan jumlah yang cukup besar, kami berharap proses ini berjalan lancar. Target kami, sebelum November 2025, seluruh pegawai honorer sudah terselesaikan," katanya.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa pengangkatan PPPK tahap pertama paling lambat dilakukan pada Oktober 2025, sesuai kesiapan masing-masing daerah.
Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB serta BKN Regional III Jawa Barat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
"Segala persiapan, baik finansial mau pun teknis, sudah kami siapkan. Tidak ada alasan untuk penundaan," katanya.
Seperti diketahui, seleksi PPPK tahap kedua di Kabupaten Bekasi diikuti 4.700 pelamar untuk mengisi 1.046 formasi yang tersedia. Bagi yang tidak lolos seleksi, akan masuk dalam skema PPPK paruh waktu dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK paruh waktu tetap diberikan Nomor Induk Pegawai dan berstatus sebagai ASN. Jika nanti anggaran mencukupi, kami akan mengusulkan formasi tambahan agar mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu. (jp)