Tarif Angkutan Lebaran 2025 , Ini Daftar Lengkapnya

Cara Daftar Mudik Gratis Naik DAMRI.-Foto: net-

BENGKULU.koranradarlebong.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait telah menetapkan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas non-ekonomi untuk periode mudik Lebaran 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang melibatkan DPD Organda Bengkulu, DPC Organda Kota Bengkulu, serta pimpinan dan direktur perusahaan otobus yang melayani berbagai rute.

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z, menegaskan bahwa penetapan tarif ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang selama arus mudik dan balik Lebaran. Tarif yang ditetapkan berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 (H-7 hingga H+7 Lebaran).

"Kami berharap para pengusaha dan sopir bus mematuhi aturan ini agar perjalanan mudik berjalan lancar dan aman," ujarnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Prabowo Bakal Siapkan Diskon Harga Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Selain penetapan tarif, rapat Organda Bengkulu juga menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait keselamatan dan pelayanan angkutan, di antaranya:

Kendaraan harus dalam kondisi laik jalan dan memiliki dokumen lengkap seperti STNK, BPKB, dan kartu pengawasan.

Asuransi Jasa Raharja wajib sesuai aturan yang berlaku.

Kendaraan harus dilengkapi alat keselamatan seperti pemecah kaca dan alat pemadam api.

Pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dan dalam kondisi sehat.

Larangan bagi pengemudi untuk meminta barang tambahan dari penumpang.

Penumpang hanya boleh naik di terminal resmi, tidak di sembarang lokasi.

Daftar Tarif Angkutan Lebaran 2025 di Bengkulu

Berikut adalah daftar tarif batas bawah dan atas untuk angkutan AKAP dan AKDP non-ekonomi selama periode Lebaran:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan