Info Penting untuk CPNS & PPPK Lebong yang Dinyatakan Lulus

Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, MH,-foto :adrian roseple/radarlebong-

koranradarlebong.com - Informasi penting untuk seluruh CPNS dan PPPK Pemkab Lebong yang dinyatakan lulus di tahun sebelumnya.

Pasalnya, meskipun  pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB). 

Namun, Pemkab Lebong tetap melakukan pengecekan ulang terhadap data administrasi para calon pegawai. Bupati Lebong, Azhari, meminta agar setiap nama yang lulus diperiksa kembali secara rinci, baik dari segi administrasi maupun faktor lain yang dapat mempengaruhi keputusan pengangkatan. 

"Pak Bupati masih meminta kami untuk meneliti kembali, meskipun mereka sudah lulus. Kami akan memastikan semuanya sesuai aturan sebelum keputusan final dikeluarkan," jelas Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, MH,

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Sekda juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya permasalahan administrasi dalam proses pengecekan ulang, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum pengangkatan resmi dilakukan. 

"Sesuai keinginan pak Bupati, seluruh CPNS dan PPPK yang diangkat benar-benar memenuhi syarat dan tidak ada permasalahan di kemudian hari," terang Sekda.

Ditambahkan Sekda, untuk surat resmi pengangkatan CPNS dan PPPK  telah diterima oleh Pemkab Lebong. CPNS yang telah dinyatakan lulus akan diangkat paling lambat 1 Juni 2024. Sementara itu, PPPK yang lulus seleksi pada tahun sebelumnya akan diangkat paling lambat pada 1 Oktober 2024. 

"Kami sudah mendapat kepastian, surat dari Mempan RB sudah ada. CPNS akan diangkat paling lambat per 1 Juni, sedangkan PPPK tahap 1 diangkat pada 1 Oktober," demikian Sekda.(wlk)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan