Info Terbaru Jadwal Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Bodong Bakal Gemetar
--
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mulai mempersiapkan pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB menyelenggarakan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 secara daring, Selasa (9/1).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja yang memimpin rapat menyampaikan beberapa hal terkait arah kebijakan dan urgensi pemenuhan ASN 2024, proyeksi penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer, serta proyeksi kebutuhan ASN tahun 2024.
Selain itu, Aba juga menjelaskan mengenai optimalisasi pengisian ASN, serta alur perencanaan kebutuhan ASN 2024.
Hadir sebagai narasumber dalam bimtek tersebut antara lain, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putra, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudrstek Nunuk Suryani, serta Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya.
Kegiatan bimtek persiapan pengadaan ASN 2024 juga diikuti oleh perwakilan dari tiap instasi pemerintah pusat dan daerah.
Humas KemenPAN-RB merilis foto dan tangkapan layar kegiatan tersebut. Dari grafis yang ditayangkan di situs resmi Kementerian tersebut, tampak beberapa hal penting yang disampaikan di bimtek.
Antara lain mengenai penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024, BKN menyiapkan sistem mulai dari usulan sampai dengan verifikasi dan validasi rincian kebutuhan dari instansi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
“Verifikasi dan validasi dilakukan semaksimal mungkin oleh sistem,” demikian kalimat dalam grafis, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
“Perlu dilakukan perubahan regulasi yang sudah ada, disesuaikan dengan proses bisnis yang baru.”
Audit Data Honorer
Pemerintah juga memberikan penekanan mengenai pentingnya tahapan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau honorer.
Tahapan ini bakal menutup peluang honorer bodong diangkat jadi ASN PPPK.
“Verifikasi dan validasi untuk mengetahui tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria SE Menpan Nomor B-185 dan B-1511,” demikian kalimat di grafis paparan bimtek.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang tegas mengamanatkan bahwa tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses validasi dan verifikasi.
Rapat bimtek juga mengungkapkan bahwa pendaftaran lebih 1 kali, terbagi CPNS & sekolah kedinasan dan PPPK.
“Waktu pelaksanaan seleksi direncanakan dimulai Mei 2024.”
Tanggal pengangkatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) paling lambat 1 Maret 2025.
Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksud SE Menpan Nomor B-185 ialah Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE Menpan B-185 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP No. 49 Tahun 2018 antara lain memuat ketentuan mengenai tenaga honorer, yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Adapun yang dimaksud SE Menpan Nomor B-151 ialah Surat Edaran Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tersebut antara lain meminta PPK instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN paling lambat 30 September 2022.
Jumlah Formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024
Pemerintah sudah mengumumkan bahwa total jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 mencapai 2.302.543 formasi.
Perincian, untuk Instansi Pusat 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jatah Instansi Daerah, total jumlah formasi 1.867.333, terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Formasi PPPK 2024 di instansi daerah tersebut untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan 417.196, dan tenaga teknis 547.416.
Dengan demikian, pada seleksi PPPK pada 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.
Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan mencapai 6.027 formasi. (jp)