KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dimintai konfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Terhadap Pak RK, penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, kami menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Untuk kepentingan penyidikan, kami harus melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen tersebut," ujar Asep, Senin (17/3) dari jpnn.com
Ketika ditanya apakah KPK akan memanggil Ridwan Kamil secara resmi, Asep menjelaskan proses konfirmasi tidak selalu harus dilakukan secara formal.
BACA JUGA:KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
"Ya, tentu seperti itu. Mengonfirmasi tidak harus dilakukan secara resmi," katanya.
Asep juga menyebutkan bahwa KPK akan memanggil sejumlah orang dalam penyidikan ini.
"Pemanggilan tentunya banyak, ya. Kami membutuhkan informasi sebanyak-banyaknya agar perkara ini dapat memiliki jalan cerita yang utuh. Dengan begitu, konstruksi perkara yang ditangani dapat terbangun dengan baik, dan tidak ada kesalahan dalam penentuan putusan nantinya," jelasnya.
Mengenai waktu pasti pemanggilan Ridwan Kamil, Asep belum dapat memberikan keterangan yang spesifik. Saat ditanya apakah pemanggilan akan dilakukan setelah Lebaran, Asep kembali menjawab, "Nanti dikabari."
BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 86 Pati, Pangdam Udayana Bergeser ke Mabes AD, Ada Kejutan
Asep menegaskan bahwa tim penyidik masih perlu mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang disita sebelum memanggil Ridwan Kamil.
"Kami harus mendalami dokumen-dokumen yang berhasil kami sita, termasuk barang bukti elektronik. Hal ini penting agar kami tahu informasi apa yang akan ditanyakan atau digali dari Pak RK. Jadi, tidak bisa langsung dipanggil setelah penggeledahan. Kami perlu mempelajari dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu agar tidak bolak-balik," paparnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Senin (10/3).
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di sebuah bank daerah.