Asyik! Rp 15 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Sebelum Libur Lebaran

Pemkab Lebong memastikan akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan ASN sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Anggaran sebesar Rp 15 miliar-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

koranradarlebong.com - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Pasalnya, Pemkab Lebong memastikan akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan ASN sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Anggaran sebesar Rp 15 miliar telah disiapkan untuk merealisasikan hak para ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi guna mempercepat pencairan THR.

BACA JUGA:Anggota DPR Dapat THR sampai Puluhan Juta Rupiah, Bisa Dipakai Beli Motor Baru

Ia menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan sebelum libur Lebaran, mengikuti instruksi Bupati dan petunjuk dari pemerintah pusat.

"Kalau kelengkapan administrasinya sudah selesai, kami segera eksekusi. Yang pastinya sebelum libur THR akan dibayarkan," ujar Riswan.

Riswan menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima ASN bervariasi tergantung pangkat dan golongan masing-masing. Komponen yang dibayarkan meliputi: gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum

"Nantinya, pencairan THR akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN," tambah Riswan.

Setelah seluruh administrasi rampung, BKD akan menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong untuk segera menyampaikan usulan pembayaran THR. Proses pencairan baru dapat dilakukan setelah OPD mengajukan usulan resmi.

"Usulan pencairan THR ini baru bisa diproses setelah ada usulan dari OPD," jelas Riswan.

Tak hanya ASN dan pensiunan, THR juga akan diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, serta pejabat lain yang berhak sesuai dengan regulasi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden sebelumnya menegaskan bahwa pencairan THR ASN akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan