Program PKG Diluncurkan,Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Tak Perlu Menunggu Ulang Tahun

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, SE dan Bupati Lebong H.Azhari,SH MH Saat mengikuti pemeriksaan Kesehatan gratis, Minggu 16 Maret 2025-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
koranradarlebong.com- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE, bersama Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, dan Wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos, M.Si, secara resmi meluncurkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Lebong.
Acara peresmian ini ditandai dengan pemukulan gong oleh gubernur di halaman Masjid Agung Sultan Abdullah, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Minggu (16/3) pukul 17.00 WIB.
Turut hadir dalam acara ini Ketua DPRD Lebong, Carles Roses, S.Sos, beserta anggota DPRD, Pj. Sekdaprov Bengkulu Dr. H. Herwantoni, SKM, M.Si, Sekda Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, serta sejumlah kepala dinas dari jajaran Pemprov dan Pemkab Lebong.
Program PKG ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Lebong guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat secara gratis.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Alokasikan Rp 18 Miliar untuk Jalan di Lebong
Dalam pelaksanaan layanan kesehatan gratis ini, Pemprov Bengkulu mengerahkan tenaga medis dari Puskesmas Taba Atas yang terdiri dari tiga dokter, lima bidan, dan sepuluh perawat.
Masyarakat yang hadir bisa memanfaatkan fasilitas pemeriksaan kesehatan tanpa biaya sebagai bagian dari program kesehatan pemerintah.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE, menjelaskan bahwa PKG merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat. Namun, di Bengkulu, layanan ini bisa diakses kapan saja tanpa harus menunggu momen ulang tahun.
“Masyarakat tidak perlu menunggu ulang tahun untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini. Program ini terbuka bagi seluruh warga yang membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Rachman, SKM, M.Si, menyatakan bahwa program PKG ini hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap warga satu kali dalam setahun. Saat ini, pihaknya masih menunggu regulasi terbaru terkait Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu regulasi terbaru mengenai pelaksanaan PKG ini. Namun, layanan tetap kami jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.