Orang yang Berhak Menerima Zakat sesuai Dalil Al-Qur'an, Siapa Mereka?

Orang yang Berhak Menerima Zakat.-foto: net-
Diterangkan dalam Buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Hasanah, apabila dirinci dari surah At Taubah ayat 60 maka terdapat 8 orang yang dikategorikan berhak menerima zakat. Siapa mereka?
Fakir, maksudnya orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau pendapatan yang tetap
Miskin, orang dengan pekerjaan tetap namun gajinya tidak mencukupi kebutuhan keluarganya
Gharim, orang dengan banyak utang dan kesulitan untuk melunasinya
Riqab, budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, jika ia mampu menebus dirinya
Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
Muallaf, orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian zakat diharapkan imannya semakin mantap
Sabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan semacamnya
Ibnu Sabil, musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya bukan untuk maksiat. (net)