Azab dan Kafarat Jika Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Puasa Ramadan adalah ibadah yang hukumnya wajib atau fardhu'ain. Tiap muslim baligh wajib menjalankannya tanpa kecuali, dengan ketentuan bayar fidyah atau utang puasa bagi yang berhalangan.

Seorang muslim yang sengaja tidak puasa atau membatalkannya tanpa uzur diancam dosa dan azab mengerikan di akhirat. Ada juga kondisi yang membuat pelakunya harus membayar kafarat.

Azab Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Dilansir dari buku Jalan Takwa oleh Idrus Abidin, Lc, MA, sengaja membatalkan puasa Ramadan merupakan dosa yang diancam dengan azab mengerikan.

Artinya: "Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: 'Naiklah.' Lalu kukata-kan: 'Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.' Selanjutnya, keduanya berkata: 'Kami akan memudahkan untukmu.' Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: 'Suara apa itu?' Mereka menjawab: 'Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.' Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.' Aku berkata, 'Siapakah mereka itu?' Dia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka..." (HR An-Nasa'i dalam kitab Al-Kubraa).

Kafarat Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Dijelaskan dalam situs Kemenag, seseorang bisa dikenakan kafarat jika sengaja membatalkan puasa Ramadan dengan berjimak atau bersetubuh. Urutan dari kafarat tersebut adalah sebagai berikut:

Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, dia harus memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

Sebagai informasi, kafarat mirip sistem denda di masyarakat saat ini. Kafarat diterapkan pada muslim yang sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar'i sesuai ketentuan agama.

Hadits tentang Kafarat

Ketentuan tentang kafarat dijelaskan dalam hadits berikut:

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin." (HR Al-Bukhari).

Tag
Share