Lurah Amen Dirikan Posbakum, Pertama di Lebong

POSBAKUM: Inilah Posbakum yang dipusatkan di kantor kelurahan Amen Kecamatan Amen.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat, Lurah Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, resmi mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Posbakum ini menjadi yang pertama di Kabupaten Lebong, sebagai sarana bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa atau konflik melalui jalur non-litigasi.
Lurah Amen, M. Zainal, menjelaskan bahwa pendirian Posbakum ini tidak terlepas dari keikutsertaan Lurah Amen dalam Paralegal Indonesia tahun lalu.
Salah satu syarat mendirikan Posbakum adalah alumni Paralegal Indonesia, sehingga Posbakum yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Polres Lebong Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan
"Ini baru pertama kali di Lebong kelurahan yang sudah mendirikan Posbakum," ujarnya.
Posbakum ini memiliki berbagai manfaat, di antaranya memberikan akses keadilan kepada masyarakat, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, serta menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Zainal juga menambahkan, dengan adanya Posbakum di Kelurahan Amen, diharapkan masyarakat semakin memahami jalur hukum dan prosedur penyelesaian perkara yang benar.
"Posbakum ini juga didirikan berdasarkan sejumlah regulasi, seperti UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 48 Tahun 2009, Peraturan Menteri Hukum RI No. 11 Tahun 2018, serta Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016," tandasnya.