Dugaan SPPD Fiktif Dewan Masih dalam Penyidikan Jaksa

Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah dilaksanakan penggeledahan di gedung DPRD Bengkulu Utara atas perkara SPPD Fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu yang ditaksir kerugian negara mencapai angka yang cukup fantastis yakni Rp 5,6 M.
Pihak Kajari BU menegaskan masih melakukan penyidikan, yang saat ini telah memeriksa 55 orang saksi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar, SH, MH.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid dan Bantuan Baznas
"Saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, saat ini pun 55 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Ia pun membeberkan, sejauh ini pengembalian kerugian negara sendiri baru sekitar Rp 558 Juta dari 5,6 Miliar.
Pihaknya juga melibatkan BPKP untuk melakukan perhitungan, setelah perhitungan setelah nantinya bakal diketahui apakah kerugian negara yang ditimbulkan akan bertambah atau berkurang.
"Memang sama-sama kita ketahui adanya temuan TGR dari BPK, secara resminya kami belum menerima utuh dari BPK, dan sekarang kami melibatkan BPKP untuk melakukan perhitungan, bisa jadi bertambah atau bisa jadi berkurang," demikian Ekke.