Dana Desa Wajib Digunakan untuk Stunting, Pemerintah Minta Evaluasi Kinerja Kader

SEKCAM: Terlihat sekcam Lebong Tengah Ika Sakti Brahmana, Tengah menjalankan tugasnya.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penanganan stunting atau gangguan tumbuh kembang pada anak harus dilakukan secara lebih serius dan sistematis.

Camat Lebong Tengah, Tomsil, S.Sos, melalui Sekcam Ika Sakti Brahmana menegaskan bahwa Dana Desa (DD) tidak hanya digunakan untuk pelatihan kader, tetapi juga untuk memastikan kinerja kader posyandu dan kader pemberdayaan masyarakat (KPM) dikontrol serta dievaluasi oleh kepala desa.

Sekcam Ika Sakti Brahmana mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, penanganan stunting menjadi bagian wajib dalam penggunaan DD.

Oleh karena itu, pemerintah desa harus lebih serius dalam menjalankan program ini.

Baca Juga: Pjs Kades Semelako III Ajak Warga Manfaatkan Ramadan untuk Berjualan

"Penanganan stunting sifatnya wajib, agar generasi penerus bangsa tetap sehat dan tumbuh dengan baik," ujarnya.

Selain itu, penyelenggaraan Posyandu balita yang didanai dari DD juga merupakan bagian dari upaya penanganan stunting.

Pemerintah menegaskan bahwa perhatian terhadap masalah ini harus lebih serius, termasuk dalam memastikan kebersihan lingkungan. 

"Menjaga lingkungan tetap bersih adalah langkah sederhana namun efektif dalam mencegah stunting, terutama bagi anak-anak yang mulai aktif bermain di luar rumah," tambahnya.

Sekcam juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan stunting.

Menurutnya, jika hanya mengandalkan pemerintah desa atau pemerintah kabupaten, upaya ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif warga. 

"Peran masyarakat sangat penting, terutama bagi keluarga yang memiliki anak usia rentan terkena stunting. Kesadaran bersama akan membuat program ini lebih berhasil," tutupnya.

Tag
Share