Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Selasa (11/3/2025).-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Menaker Yassierli mengatakan pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3).
Dia mengatakan besaran THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut ialah satu bulan gaji.
Sementara, besaran THR untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Lebih lanjut Yassierli menyatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. (jp)