BKN Ungkap 3 Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Data Lengkap

CASN formasi 2024 harus bersabar menunggu pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan lagi mengenai alasan penundaan pengangkatan PPPK 2024 menjadi Maret 2026 dari jadwal sebelumnya Juli 2025.

Adapun penundaan pengangkatan CPNS 2024 menjadi Oktober 2025 dari rencana semula pada Maret 2025.

Dari penjelasan Kepala BKN Zudan Arif, setidaknya terungkap 3 alasan penundaan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.

1. Optimalisasi Keterisian Formasi

Prof Zudan mengungkapkan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengoptimalisasi keterisian formasi.

Kepala BKN Zudan Arif menyebutkan formasi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2024 saat ini hanya terisi 72,69 persen.

Sedangkan formasi PPPK 2024 baru terisi sebesar 67,3 persen dan kini masih berlangsung tes PPPK tahap kedua.

"Karena formasi belum terisi lengkap, kami bisa melakukan optimalisasi formasi dengan penyesuaian jadwal ini," ujar Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (10/3).

Dijelaskan pula bahwa formasi CPNS 2024 yang telah dimanfaatkan instansi sebanyak 246.390 orang sehingga yang terisi hanya 179.090 orang atau 72,69 persen formasi.

Sementara itu, formasi PPPK 2024 sebanyak 1.006.153 orang sehingga yang terisi baru sebanyak 677.638 orang atau 67,3 persen formasi.

2. Ratusan Instansi Meminta Penundaan Pengangkatan

Selain untuk mengoptimalisasi keterisian formasi, dia mengemukakan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran tes CPNS/PPPK serta terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Prof Zudan menyebutkan ada 207 instansi yang meminta penundaan, pengunduran, maupun perpanjangan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS maupun CPPPK ini. Kalau dipersentasekan, sekitar 34,38 persen dari seluruh 602 instansi.

3. Penataan Non-ASN secara Menyeluruh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan