Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Ilustrasi.-foto: net-
"Dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatan atau kedudukannya. Harus ada perbuatan melawan hukum yang nyata," tegas Sugeng.
Menurutnya, ini bertentangan dengan prinsip dasar individual criminal responsibility, di mana pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan berdasarkan jabatan seseorang dalam perusahaan.
"Jika tidak ada bukti keterlibatan langsung Kerry dalam tindak pidana, maka dia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
IPW meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dalam menangani kasus ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan.
"Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menyingkirkan pelaku usaha lama demi pemain baru. Jika ada indikasi kesalahan dalam penyidikan, harus segera diperbaiki demi keadilan hukum," pungkas Sugeng. (jp)