LP3KP: Dugaan Penyimpangan Rekapitulasi Suara di Puncak Jaya Perlu Perhatian Serius

Ketua LP3KP Olivia Pamela Dumatubun. -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan (LP3KP) melayangkan surat resmi kepada KPU RI terkait keputusan rekapitulasi ulang hasil pemungutan suara di Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam surat tersebut, LP3KP mempertanyakan dasar hukum atas tidak disertakannya perolehan suara di empat distrik dalam proses rekapitulasi ulang yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua LP3KP Olivia Pamela Dumatubun menegaskan bahwa dalam amar putusan MK, tidak ada ketetapan yang membatalkan hasil suara dari empat distrik tersebut.
Namun, fakta bahwa suara dari wilayah tersebut diabaikan dalam rekapitulasi ulang memunculkan kekhawatiran akan ketidakpastian hukum dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.
“Kami meminta penjelasan resmi dari KPU RI terkait dasar hukum keputusan ini serta jaminan agar hak suara masyarakat di empat distrik tersebut tetap dihitung sesuai dengan prinsip demokrasi yang transparan,” ujar Olivia dalam keterangannya.
Situasi ini makin diperumit dengan adanya dugaan keterlibatan seorang anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) bernama Yuni Enumbi dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya.
Dalam perkembangan terkait keamanan di Papua, pihak kepolisian melalui Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Keerom yang didukung oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 telah berhasil menangkap Yuni Enumbi, seorang mantan anggota TNI yang kini diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan senjata ilegal untuk KKB Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Telengen.
Penangkapan ini berlangsung pada 6 Maret 2025 di wilayah Kabupaten Keerom, setelah tim kepolisian melakukan operasi penyelidikan intensif sejak awal bulan Maret.
Berdasarkan hasil investigasi, Yuni Enumbi diketahui pernah menjadi anggota PPD Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya, pada Pemilu 2024.
Selain itu, laporan kepolisian mengungkap bahwa senjata dan amunisi yang dipasok oleh Yuni Enumbi berasal dari luar Papua, dengan total transaksi mencapai Rp1,3 miliar.
Senjata api tersebut disimpan dengan modus canggih, yakni disembunyikan di dalam tabung kompresor angin yang telah dilas untuk mengelabui aparat keamanan.
Dalam operasi tersebut, tim kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua pucuk SS1 V1 Pindad (senjata api laras panjang), empat pucuk pistol G2 Pindad (senjata api laras pendek), empat buah magasen terpisah, dan 882 butir amunisi berbagai kaliber.
Selain Yuni Enumbi, dua orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi ini adalah Yudhi Kalalo (sopir lajuran) dan Matius Payokwa (helper lajuran), yang diduga ikut terlibat dalam pengiriman senjata tersebut.
Pengungkapan kasus ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara proses pemilu di Puncak Jaya dan aktivitas jaringan KKB.