Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap

Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Permainan perang sarung yang seharusnya menjadi ajang keseruan antarkelompok remaja di Pekanbaru berujung tragis. Seorang remaja bernama Reyhan Aprilian (15) tewas setelah mengalami kekerasan brutal dalam permainan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Awalnya, lempar sarung dilakukan satu lawan satu. Namun, aturan berubah menjadi enam lawan enam.
Dalam pertarungan itu, kelompok Reyhan kalah. Teman-temannya memilih melarikan diri, meninggalkan Reyhan seorang diri menghadapi lawan.
“Saat duel, kelompok korban kalah dan kabur. Tinggallah korban sendirian melawan lawan yang lebih banyak. Karena tidak seimbang, korban tidak berdaya dan akhirnya tumbang,” ungkap Kompol Berry Kamis (6/3).
Korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke RS Awal Bros, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Namun, akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung, Reyhan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.00 WIB.
Keluarga korban, M. Ilham, tidak terima dengan kejadian tragis ini dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai yang bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada empat remaja yang diduga sebagai pelaku kekerasan.
Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
Tim langsung bergerak melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda.
“Empat orang pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Berry.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (jp)