Disusun Sejak 2020, Revisi Perda RTRW Jalan di Tempat

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, SE,-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

koranradarlebong.com- Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong yang telah disusun sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini masih jalan di tempat.

Penyebabnya dikarenakan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong belum tuntas.

"Saat ini tinggal menunggu validasi KLHS yang disusun oleh DLH. Jika KLHS nya sudah selesai, produk ini sudah bisa digunakan," kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, SE,

Lebih jauh dijelaskan Elvi, penyusunan dokumen dalam melakukan revisi Perda RTRW Kabupaten Lebong sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

BACA JUGA:Puluhan Desa Tinggalkan Utang Pajak 2024

Namun, lanjut Elvi dalam perjalanannya pada tahun 2021 terbit undang-undang cipta kerja dan PP 13 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen revisi RTRW. Adanya aturan tersebut maka tahapan penyusunan RTRW berubah mengikuti aturan terbaru. 

"Sehingga di tahun 2022 kita kembali melakukan review dokumen sesuai dengan aturan terbaru. Kemudian di tahun 2023, kembali keluar kebijakan dari pemerintah pusat agar review Perda RTRW tingkat kabupaten dapat ditetapkan setelah Perda RTRW pemerintah provinsi ditetapkan.Misalnya terkait dengan perubahan kawasan hutan lindung di Mangkurajo dan wilayah Danau Tes menjadi APL (Area Peruntukan Lain, red)," jelasnya

Elvi kembali menambahkan, validasi KLHS yang dilaksanakan oleh DLH merupakan salah satu penunjang RTRW Kabupaten Lebong. 

"Selagi belum ada Perda terbaru artinya Perda yang masih berlaku adalah Perda yang lama," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan