Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi

Honorer teknis administrasi masa kerja kurang 2 tahun akan dirumahkan. Ilustrasi.-foto: net-
KOTABENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sudah tertutup peluang honorer masa kerja kurang dari 2 tahun untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Sejumlah pemerintah daerah (pemda) memutuskan untuk merumahkan para honorer masa kerja kurang 2 tahun, salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Pemkot Bengkulu merumahkan hampir 300 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintah daerah setempat yang masa kerjanya di bawah dua tahun.
Dia mengatakan, non-ASN atau honorer bidang adinistrasi masa kerja kurang 2 tahun akan dirumahkan.
"Untuk pegawai administrasi yang bekerja belum dua tahun maka akan dirumahkan sesuai dengan arahan (pemerintah pusat)," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Selasa (4/3).
Namun, sebanyak 300 pegawai non-ASN tersebut nantinya akan diseleksi kembali apakah tenaganya masih dibutuhkan atau tidak.
Sementara itu, pihaknya juga akan menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing) kepada PTT yang bekerja di kurang dua tahun yang tenaganya masih dibutuhkan seperti sopir, penjaga malam, tukang sapu dan lainnya.
"Memang sekarang anggaran untuk yang PTT di belanja dan jasa, tetapi ada aturan untuk (PTT) yang bekerja kurang dari dua tahun tidak memungkinkan lagi, tetapi mereka bisa diakomodir sesuai kebutuhan seperti sopir, penjaga mala, dan tukang sapu dan lainnya akan menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing)," katanya.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terkait dengan penggunaan dana belanja dan jasa yang akan dialihkan ke pihak ketiga.
Eko menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah pegawai yang akan dialihkan statusnya menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Hal tersebut dilakukan sebab, pada 2025 menjadi batas akhir masa transisi setiap pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat PTT atau honorer, dan pada tahun ini sistem pihak ketiga mulai diberlakukan.
Eko mengatakan, untuk penerimaan pegawai melalui outsorcing harus dilakukan, sebab kuota penerimaan PPPK masih terbatas.
Untuk tenaga kerja yang menggunakan sistem outsourcing, yaitu sopir, cleaning service, satpam, penjaga malam, tukang sapu dan lainnya.
"Posisi pada bidang pekerjaan ini menjadi satu bagian penting yang dibutuhkan setiap OPD.”