Pekan Depan, Polisi Periksa Tiga Proyek Fisik di Desa Pelabai

PELABAI: Penyidik Satreskrim Polres Lebong saat melakukan pemeriksaan terhadap Pjs Kades Pelabai beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Lebong melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga proyek pembangunan fisik di Desa Pelabai, Kecamatan Lebong Atas.
Proyek-proyek tersebut didanai melalui Dana Desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2024, namun hingga kini pengerjaannya masih tertunda.
Polisi dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada pekan depan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menegaskan bahwa penyelidikan terkait keterlambatan proyek di Desa Pelabai masih terus dilakukan.
Baca Juga: Pimpin Rakor Bupati BU Susun Strategi Pembangunan Daerah
"Sesuai surat pernyataan yang dibuat Pjs Kades Pelabai, kami akan turun mengecek langsung progres pembangunan fisik mereka," kata Rabnus.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Pjs Kades Pelabai, Sisvi Kartika, M.Pd, diketahui bahwa tiga proyek yang mengalami keterlambatan adalah rehabilitasi balai desa dengan anggaran Rp 64 juta, pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp 30 juta, dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah dengan pagu Rp 105 juta.
"Dalam keterangan Pjs Kades bahwa keterlambatan terjadi akibat pencairan Dana Desa yang baru terealisasi pada 30 Desember 2024. Maka untuk memastikan apakah proyek-proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai rencana atau tidak kita akan lakukan pengecekan," jelasnya.
Selain pengecekan fisik, penyidik juga akan memanggil saksi tambahan, termasuk Sekretaris Desa dan sembilan perangkat desa lainnya, untuk dimintai keterangan.
"Kami akan menelusuri lebih jauh penggunaan APBDes 2024 dan memastikan apakah ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa ini," tutup Rabnus.