Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi.-Foto: net-
KOTABENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer yang bekerja kurang dari dua tahun tidak bisa terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
Beberapa di antaranya tidak akan dirumahkan atau di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena tenaganya masih dibutuhkan.
PTT di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang tenaganya masih dibutuhkan, antara lain sopir, penjaga malam, tukang sapu, dan beberapa jenis lainnya.
Namun, status mereka bukan lagi PTT atau honorer, melainkan alih daya atau outsourcing.
Karena itu, Pemkot Bengkulu akan menggunakan jasa pihak ketiga yang menyediakan outsourcing.
"Memang sekarang anggaran untuk PTT pada belanja dan jasa, tetapi ada aturan untuk (PTT) yang bekerja kurang dari dua tahun tidak memungkinkan lagi, tetapi mereka bisa diakomodir sesuai kebutuhan seperti supir, penjaga malam, cleaning service dan lainnya akan menggunakan jasa pihak ketiga," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Senin (3/3).
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terkait dengan penggunaan dana belanja dan jasa yang akan dialihkan ke pihak ketiga.
"Ada pembicaraan dengan BPKAD dan beberapa OPD agar nanti dana belanja dan jasa akan kita alihkan ke pihak ketiga dan paling lambat dilaksanakan pada Mei atau Juni 2025," ujar dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah pegawai yang akan menggunakan pihak ketiga atau berstatus sebagai tenaga alih daya.
Hal tersebut dilakukan karena pada 2025 menjadi batas akhir masa transisi setiap pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer.
Dipastikan pada tahun ini sistem outsourcing yang melibatkan pihak ketiga mulai diberlakukan.
Menurut dia, penerimaan tenaga alih daya melalui outsorcing harus dilakukan, sebab kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbatas.
"Posisi pada bidang pekerjaan ini menjadi satu bagian penting yang dibutuhkan setiap OPD.”
“Saat ini kita menghitung berapa alokasi anggaran yang dibutuhkan jika penerimaan outsoucing ini," sambungnya. (jp)